ebupot unifikasi wajib digunakan mulai masa januari 2022 untuk pemotongan PPh Pasal 15, 22, 23, 26 dan PPh final 4 (2)Bagaimana cara membuat bukti potong PPh Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, pajak PPh 23 dan/atau PPh 26. (2) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Masa Pajak dan Tahun Pajak; b. Pada lampiran III ini terdapat Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 23/26. “ Saat akan melakukan impor file csv pada viewer aplikasi eForm, harap pastikan file csv yang akan Anda impor sedang tidak terbuka, apabila sedang terbuka harap file tersebut ditutup terlebih dahulu. 11 January 2017 at 1:07 pm. cari dulu lokasi penyimpanan databasepph23 dikomputer lama. (default database : C>Program Files> DJP > Espt pph23/26 > db) copykan file database tersebut dikomputer baru, dijadikan satu folder dengan folder installasi espt pph23 dikomputer baru.
1. Siapkan identitas. Identitas penandatangan pada bukti potong e-Bupot tersebut berupa NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak. 2. Buka akun DJP. Membuka akun DJP dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Pastikan fitur layanan e-Bupot telah aktif. Jika belum aktif, maka pilih profil. Kemudian centang fitur e-Bupot, dan klik

1) Masuk ke laman OnlinePajak, login menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun OnlinePajak, daftar sekarang. 2) Pilih e-Bupot PPh 23/26. 3) Pilih tab “Bukti Potong”, kemudian klik “Periode” dan pilih nomor bukti potong yang akan Anda batalkan, kemudian klik “Pilih Opsi”.

Syarat Pembetulan Ebupot Unifikasi. Pajak Penghasilan dalam Ebupot Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan PPh 26. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) bahwa pemotong/pengumpul dapat memperbaiki atau membatalkan bupot unifikasi. Namun, untuk melakukannya, kondisi tertentu harus dipenuhi.
Jumlah bukti potong PPh pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23. Jumlah bukti potong PPh pasal 26. 2. Sheet 42152223. Pada sheet ini, kamu harus mengisi terlebih dahulu data mengenai bukti potong PPh yang akan diimpor. Terdapat setidaknya 20 kolom yang perlu kamu isi dan masing-masing kolomnya memiliki format cell tersendiri. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. .
  • akjucve6p9.pages.dev/609
  • akjucve6p9.pages.dev/985
  • akjucve6p9.pages.dev/129
  • akjucve6p9.pages.dev/385
  • akjucve6p9.pages.dev/997
  • akjucve6p9.pages.dev/403
  • akjucve6p9.pages.dev/245
  • akjucve6p9.pages.dev/571
  • akjucve6p9.pages.dev/272
  • akjucve6p9.pages.dev/217
  • akjucve6p9.pages.dev/505
  • akjucve6p9.pages.dev/963
  • akjucve6p9.pages.dev/859
  • akjucve6p9.pages.dev/835
  • akjucve6p9.pages.dev/22
  • cara input pph 23