1) Masuk ke laman OnlinePajak, login menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun OnlinePajak, daftar sekarang. 2) Pilih e-Bupot PPh 23/26. 3) Pilih tab “Bukti Potong”, kemudian klik “Periode” dan pilih nomor bukti potong yang akan Anda batalkan, kemudian klik “Pilih Opsi”.
Syarat Pembetulan Ebupot Unifikasi. Pajak Penghasilan dalam Ebupot Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan PPh 26. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) bahwa pemotong/pengumpul dapat memperbaiki atau membatalkan bupot unifikasi. Namun, untuk melakukannya, kondisi tertentu harus dipenuhi.
Jumlah bukti potong PPh pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23. Jumlah bukti potong PPh pasal 26. 2. Sheet 42152223. Pada sheet ini, kamu harus mengisi terlebih dahulu data mengenai bukti potong PPh yang akan diimpor. Terdapat setidaknya 20 kolom yang perlu kamu isi dan masing-masing kolomnya memiliki format cell tersendiri.
Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun.
.