Untuk usaha obat hewan untuk depo/petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota. Sebagai contoh persyaratan Izin Usaha Petshop di Jakarta dapat dilihat di laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pemotongan Hewan" SIPPN. SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
.