Menambahmemungut PPN = 10.000.000 Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000 Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara. Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;Pengusaha Kena P ajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atauPengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak PKP yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU PPN dan PPnBM.Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/ diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa JugaCara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pada Web Base EfakturVideo Tutorial Cara Lapor SPT Masa Lebih Bayar PPN Di Web Base EfakturVideo Tutorial Prepopulated Efaktur mudah prosesnyaVideo Tutorial Cara Input dan Upoad Dokumen Lain Pajak Masukan efaktur TerkaitUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHPMK NOMOR 39 / TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Butir2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; Pada butir 3 dipilih butir 3.2 Dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 13 Awwaliatul Mukarromah Senin, 12 November 2018 1642 WIB PENGUSAHA kena pajak PKP yang membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya akan mengalami kelebihan pembayaran pajak. PKP tersebut berhak memperoleh restitusi dari otoritas pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi antara lain terhadap eksportir yang penjualannya dikenakan tarif 0%, perusahaan yang baru didirikan melakukan pembelian barang modal, ataupun perusahaan yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN. Sementara itu, apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai PPN yang dapat berujung pada restitusi, dapat dikelompokkan sebagai berikut Berdasarkan Pasal 9 ayat 4a Undang-Undang UU PPN, jumlah pajak masukan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran. Keadaan ini dapat terjadi karena disebabkan PKP memiliki kegiatan usaha ekspor; PKP menyerahkan barang kena pajak BKP atau jasa kena pajak JKP kepada pemungut PPN; PKP menyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut; pembelian BKP berupa barang modal yang dilakukan sebelum PKP mulai berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN; atau keadaan lainnya yang menyebabkan dalam satu masa pajak, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP, terjadinya kesalahan pemungutan yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar daripada yang seharusnya misalnya disebabkan karena kesalahan dalam penghitungan atau penerapan dasar pengenaan pajak DPP PPN; atau pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut. Sebagai contoh, atas penyerahan barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi tetap dipungut PPN. Berdasarkan Pasal 16E UU PPN, orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean. Selain itu, berdasarkan UU PPN, mekanisme restitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus. Mekanisme khusus merupakan mekanisme restitusi yang berlaku bagi PKP berisiko rendah, wajib pajak dengan kriteria tertentu, dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Mekanisme Umum Prinsip umum tata cara restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU KUP yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang." Berdasarkan rumusan di atas, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB apabila setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar daripada jumlah pajak keluaran. SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata jumlah pajak yang lebih dibayar ternyata lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat 4b UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut; PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud; PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau PKP dalam tahap belum berproduksi. Berdasarkan Pasal 9 ayat 4c UU PPN, permohonan restitusi PPN bagi PKP yang dimaksud dalam enam poin di atas, yang mempunyai kriteria sebagai PKP risiko rendah, dapat diajukan pada setiap masa pajak melalui mekanisme khusus restitusi PPN. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat 1 UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut, Ditjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan. Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/ tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PMK 72/2010. Berdasarkan PMK 72/2010, cara pengajuan restitusi adalah sebagai berikut PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan SPT masa PPN, dengan cara mengisi pada kolom 'Dikembalikan restitusi'; atau surat permohonan tersendiri apabila kolom 'Dikembalikan restitusi' dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak. permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP berkedudukan. permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak. Surat permohonan restitusi PPN yang diterima oleh KPP, diproses melalui pemeriksaan. Cakupan PKP yang atas permohonan restitusi PPN-nya diproses melalui pemeriksaan adalah PKP selain PKP tertentu. Mekanisme Khusus Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c UU PPN; wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP. Mekanisme restitusi PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusinya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP. Dengan demikian, melalui restitusi pendahuluan, PKP dapat memperoleh kelebihan pembayaran PPN dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan restitusi melalui mekanisme umum. Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau dapat dibaca di sini.* Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ortax› Forums › PPN dan PPnBM › PKP Pasal 9 Ayat 4B - Kompensasi Kelebihan Pajak PKP Pasal 9 Ayat 4B - Kompensasi Kelebihan Pajak Armi updated 3 years, 5 months ago 1 Member · 1 Post
Jadi maksud dari Pasal 9 ayat 4 dan 4a ini adalah ketika PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan, maka pilihannya adalah: Hanya mengkompensasikan atau mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau; Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja
Pasal9 ayat (6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a): a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak: telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak
Selainitu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi:
Pasal9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer (pasal pengecualian) dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak PPN pada SPT Masa PPN.
KategoriPKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi setiap masa PPN, antara lain: PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
dalampasal 9 ayat 4 dan 4a uu ppn dan ppnbm tertulis apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan atas kelebihan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
. akjucve6p9.pages.dev/60akjucve6p9.pages.dev/683akjucve6p9.pages.dev/68akjucve6p9.pages.dev/413akjucve6p9.pages.dev/32akjucve6p9.pages.dev/75akjucve6p9.pages.dev/366akjucve6p9.pages.dev/407akjucve6p9.pages.dev/229akjucve6p9.pages.dev/110akjucve6p9.pages.dev/815akjucve6p9.pages.dev/471akjucve6p9.pages.dev/537akjucve6p9.pages.dev/625akjucve6p9.pages.dev/243
selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn